Setelah kemarin ramai-ramai heboh karena demo menolak UU Cipta Kerja, nah sekarang lagi senang pantengin podcast om Deddy guys. Walaupun podcastnya banyak yang termasuk entertainment, namun makin kesini podcast makin berisi dan mencerahkan.
Podcast yang di publish per tanggal 15 Oktober 2020 mengundang menteri Sofyan Djalil yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia periode Presiden Joko Widodo.
Sebenarnya ada banyak hal yang ingin saya sempat bahas tentang Omnibus Law ini, namun pada kesempatan podcast tanggal 15 Oktober tersebut, ternyata ada hal menarik yang mungkin banyak orang lain yang belum tahu.
Faktanya, Omnibus Law juga dijalankan di negeri Paman Sam itu (Amerika) yang berguna untuk meluruskan beberapa undang-undang yang dinilai saling bertabrakan dan berbenturan.
Layaknya di Indonesia, semua pasal dan undang-undang dibuat pada waktu itu (masa lalu) untuk kebijakan sektoral saja. Ketika makin ke sini, jika kita melihat dari sudut pandang yang lain maka terlihat seolah salah dan menyalahi hukum. Namun dari segi sektoral sudah benar.
Banyak Tahanan Karena Undang Undang
Bapak menteri yang dikarunai tiga anak ini mengatakan bahwa keadaannya sekarang banyak sekali orang pemerintahan yang terkena jebakan betmen. Artinya, ia menjalankan tugas sesuai dengan amanah institusi yang berlaku, namun karena UU saling bertabrakan, dari sisi lainnya salah dan masuk penjara.
Menteri di segala zaman ini juga menilai bahwa sebenarnya kondisi penjara yang saat ini penuh, banyak yang terkena UU bertabrakan. Artinya dari segi sektoral ia menjalankan amanah, tetapi dari segi lain ia dinilai salah karena menyalahi aturan UU yang lainnya (saling berbenturan).
Jadi jangan heran, kalau di penjara ada banyak orang yang memang bukan kriminal, tapi karena adanya UU yang saling bertabrakan akhirnya di penjarakan.
Pencetus Konsep Omnibus Law
Banyak yang belum tahu bahwa Bapak Sofyan Djalil ini adalah salah satu pencetus konsep dari Omnibus Law. Tapi ingat ya guys, pencetus konsep… bukan pelaksana tugas. Jadi harus bisa dibedakan.
Melihat dari pengalamannya sekolah dan hidup di Amerika dulu, melakukan praktik di Amerka dan kegiatan lainnya, Omnibus Law di Amerika dipakai untuk menyederhanakan aturan dan UU yang ada. Jadi yang pakai Omnibus Law pertama kali bukan di Indonesia ya guys.
Solusi Deadlock Regulasi
Bapak Sofyan Djalil juga menambahkan bahwa Omnibus Law ini adalah solusi dari deadlock regulasi yang ada di Indonesia. Teknisnya, sebuah UU akan memperbaiki banyak UU lainnya.
Omnibus Law Bukan Hal yang Baru
Melanjutkan percakapan lebih lama dengan Bapak Sofyan Djalil, ia mengatakan bahwa Omnibus Law bukanlah hal yang baru guys di Indonesia lho!
Ia mengatakan, dulunya TAP MRP tahun 2000 meng-Omnibus-kan semua TAP MPR yang mengandung sejak ada MPRS. Secara teknis, TAP MPR yang ketetapan lama di sinkronkan menjadi 1 UU agar tidak saling bertabrakan.
Baca juga : Indonesia Resesi, kita harus bagaimana?